SANGALU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung pada penyelesaian damai melalui keadilan restorative.
Penyesaian kasus KDRT ini dengan jalan keadilan restorative dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Banggai
Dalam keterangan tertulis, Polres Banggai menyebut korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke polisi.
Baca Juga: Akhir Pekan, Sekjen KPU Cek Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Banggai
Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin, 15 Januari 2024 siang.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap