Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan EL (32) terhadap istri sahnya NH (33) pada Selasa (9/1/2024) di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu, sang istri pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Cancer Hari Ini, 15 januari 2024: Diet Anda memerlukan perhatian segera
“Suaminya sudah meminta maaf dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia membina hubungan keluarga yang lebih baik,” ujarnya.
Tio Tondy menambahkan rasa cinta untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi, maka para pihak sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara terbaik,” tuturnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap