KLIKANGGARAN— Korea Utara jatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki.
Hal itu ditengarai karena dua remaja tersebut kedapatan menonton K-Drama yang masuk dalam daftar larangan di Korea Utara.
Hiburan Korea Selatan, termasuk TV, dilarang di Korea Utara
Dilansir dari BBC News, rekaman langka yang diperoleh BBC Korea menunjukkan Korea Utara secara terbuka menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki karena menonton K-drama.
Rekaman tersebut, yang diduga direkam pada tahun 2022.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas