Luwu Utara --- Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (klikanggaran)
Termasuk merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga