Luwu Utara --- Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (klikanggaran)
Termasuk merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas