Ada lima isi Surat Edaran ini, yaitu: (1) Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini; (2) Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 H, Idulfitri 1445 H, dan Iduladha 1445 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama; dan (3) Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Gaslut Masamba Lolos ke Babak 16 Besar Piala Soeratin U-17 Zona Sulsel 2023
Selanjutnya: (4) Para Pimpinan Perangkat Daerah (PD) agar meningkatkan pengawasan sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama 2024; dan (5) Para Pimpinan PD agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan bagi PD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai yang bertugas, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Cuti Bersama ASN pada 2024 (Klikanggaran)
Khusus Cuti Bersama ASN pada 2024, ditetapkan: (1) Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek; (2) Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946; (3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Idulfitri 1445 H; (4) Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih; (5) Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; (6) Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Iduladha 1445 H; dan (7) Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (LHr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa