Berdasarkan pantauan Tribun Medan, tampak Lubis dalam kondisi lemas usai dihajar oleh massa.
Bahkan, saat menjalankan aksinya, dirinya masih menggunakan kaus dinas berwarna cokelat.
Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pelaku berasal dari satuan mana.
Terancam Pidana
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan oknum polisi tersebut terancam pidana jika terbukti melakukan perampokan tersebut.
"Untuk kejadian tersebut, atensi dari bapak Kapolrestabes Medan. Apapun alasannya, kami tetap akan melakukan proses hukum," jelas Fathir, dilansir Tribun Medan.
"Kami lakukan pemeriksaan dan tentunya apabila yang bersangkutan ini benar melakukan tindak pidana, akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Fathir menjelaskan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi untuk diambil keterangannya terkait kronologi perampokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fathir mengatakan Lubis melakukan aksinya bersama rekannya yang merupakan warga sipil.
Dirinya mengatakan Lubis hanya ikut-ikutan untuk melakukan perampokan bersama temannya tersebut.
"Menurut keterangan, yang bersangkutan ini ikut temannya. Tetapi hal tersebut tidak bisa kita jadikan pembenaran, tetap yang bersangkutan akan menghadapi proses hukum," ungkapnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum