Polresta Yogya amankan lima tersangka penyalahguna obat terlarang, ini mereka

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:01 WIB
Polresta Yogya amankan lima tersangka penyalahguna obat terlarang, ini mereka



HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta terus gencar melakukan pemberantasan narkotika. Baru-baru ini, Satres Narkoba berhasil menyita sebanyak 128.100 butir obat terlarang.

Dalam perkara itu, polisi berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ROF (21) yang berstatus sebagai mahasiswa, PZ (33) seorang karyawan swasta, serta RAD (32) seorang buruh harian lepas.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya (obaya) di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga: Sleman akan bangun pusat daur ulang sampah, begini mekanisme pembiayaannya

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ROF di daerah Brontokusuman, Mergangsan, Rabu (17/1). Dari tangan ROF, petugas menyita barang bukti berupa 1.600 butir pil Yarindo.

"Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari laki-laki inisial PZ," kata Kapolresta, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (23/1).

Berbekal informasi itu, malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menangkap PZ di kamar kosnya di Banguharjo, Sewon, Bantul. Dari kos PZ, polisi menemukan barang bukti berupa pil Yarindo sebanyak 126.000 butir.

Saat diintrogasi, PZ mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada RAD. Dan pada keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap RAD di wilayah Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.


Halaman:

Komentar