Baca Juga: Lewat Lagu Ikhlaske, Puput Apriliani Kirim Pesan untuk Mantan
"Saya kira sesuai prosedur saja, sudah ditentukan semua oleh KPU maupun Bawaslu terutama ketika jajaran itu sifatnya sebagai pelayan masyarakat, jadi apa pun itu netralitas tidak hanya untuk ASN. Kalau untuk jajaran kalurahan itu Pak Lurah dan pamong lainnya kan bukan ASN tapi itu juga bagian dari unsur-unsur pelayan masyarakat," tegasnya mengingatkan. (Rul)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru