"Kalau saat ini NM sedang ijin cuti selama tiga hari mulai hari Kamis (25/01/2024) kemarin," jelas Margono.
Baca Juga: BKKBN Selenggarakan Sosialisasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Sleman
Margono menegaskan, untuk terkait sanksi kepada yang bersangkutan itu bukan kewenangannya.
"Untuk yang memberikan sanksi itu nanti kewenangan dari dinas, kita hanya menjalankannya. Untuk pembinaan kita lakukan setiap bulan sekali," tegas Margono.
Baca Juga: TPM Ganjar-Mahfud Siap Kawal Pemilu 2024 yang Luber dengan Agen Penguin 003
Margono berharap, semoga kasus tersebut cepat selesai dan diselesaikan dengan baik-baik dengan keluarganya.
"Untuk sosok NM sendiri di sekolah juga baik, karena juga dia (NM) juga sebagai koordinator pantonim," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikindonesia.co.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa