SEBEKASI. COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang terletak di Kp Utan. Rt 01/025.Kelurahan Wanasari. Kecamatan Cibitung. Selasa (30/01/24)
Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dengan dikawal oleh aparat gabungan dari bidang penataan dan penegakan hukum ( Gakum), Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung , Kepala unit pelaksana teknis UPTD 3,pengurus Rt dan Rt serta aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: Retribusi Sampah Naik, Benarkah Picu Semakin Maraknya TPS Liar?
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa