SEBEKASI. COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang terletak di Kp Utan. Rt 01/025.Kelurahan Wanasari. Kecamatan Cibitung. Selasa (30/01/24)
Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dengan dikawal oleh aparat gabungan dari bidang penataan dan penegakan hukum ( Gakum), Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung , Kepala unit pelaksana teknis UPTD 3,pengurus Rt dan Rt serta aparat TNI dan Polri.
Baca Juga: Retribusi Sampah Naik, Benarkah Picu Semakin Maraknya TPS Liar?
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap