Marak TPS Ilegal , Dinas Lingkungan Hidup Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Cibitung

- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:01 WIB
Marak TPS Ilegal , Dinas Lingkungan Hidup Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Cibitung

Adapun lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal sendiri merupakan lahan bekas sawah yang kini menyerupai empang dengan kedalaman sekitar satu meter.

Kini di lokasi empang dengan kedalaman satu meter itu telah ditimbun  oleh sampah domestik rumah tangga , hal itu terbukti melanggar Undang- undang no 233 ayat 1.(KUHP) .

Baca Juga: Sampah Liar Semakin Menggunung di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru,Warga Bingung Mengadu Kemana?

M Akbar seorang petugas satpol PP dari Kelurahan Wanasari mengatakan bahwa terkait penutupan akan ber kordinasi dengan RT dan RW terutama dalam hal pengawasan dengan lebih memperketat pengawasan.

Sementara Budi pedagang kelontong juga mengeluh akan keberadaan TPS Liar, menurut Budi Air di sana dulunya bening namun setelah adanya TPS ilegal berubah menjadi keruh.

Baca Juga: Nyari Kutu ( Betawi Punya Cerita)

" Sebelum ada tempat  sampah ini air bening tapi sekarang Air jadi kuning " Ucap  Budi.

Penertiban dan penutupan Tempat Sampah Ilegal sendiri berjalan kondusif, aman  terkendali. Dan ditutup dengan pemasangan  plang besi di pintu  utama Tempat Pembuangan Sampah ilegal " Ucap nya . ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sebekasi.com


Halaman:

Komentar