Terkait dengan sanksi tetap harus menunggu hasil kajian yang BKPPD.
Baca Juga: Longsor dan Banjir di Gunungkidul, 1 Orang Tertimpa Rumah dan 24 Titik Terdampak
"Termasuk evaluasi kontrak perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga kemungkinan sanksi berat keduanya," imbuh Bupati.
Sebagaimana diberitakan kedua oknum guru EK dan NA dipergoki tiga siswanya melakukan perbuatan mesum di salah satu ruangan sekolah.
Perbuatan dilakukan saat siswanya melakukan kegiatan ekstra kurikuler karawitan.
Baca Juga: Ingin makan duren sepuasnya, datanglah ke Kaligesing Purworejo, ini tempatnya
Saat kegiatan usai ketiga siswa itu bermaksud berpamitan dengan gurunya. Ternyata ketiga siswa tersebut mendapati kedua gurunya diduga berbuat mesum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas