Terkait dengan sanksi tetap harus menunggu hasil kajian yang BKPPD.
Baca Juga: Longsor dan Banjir di Gunungkidul, 1 Orang Tertimpa Rumah dan 24 Titik Terdampak
"Termasuk evaluasi kontrak perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga kemungkinan sanksi berat keduanya," imbuh Bupati.
Sebagaimana diberitakan kedua oknum guru EK dan NA dipergoki tiga siswanya melakukan perbuatan mesum di salah satu ruangan sekolah.
Perbuatan dilakukan saat siswanya melakukan kegiatan ekstra kurikuler karawitan.
Baca Juga: Ingin makan duren sepuasnya, datanglah ke Kaligesing Purworejo, ini tempatnya
Saat kegiatan usai ketiga siswa itu bermaksud berpamitan dengan gurunya. Ternyata ketiga siswa tersebut mendapati kedua gurunya diduga berbuat mesum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga