Insiden pemukulan perawat, oleh keluarga pasien di RSUD Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang.
Pihak RSUD Kendari dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau DPW PPNI Sultra, akan melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak Polresta Kendari.
Hal itu disampaikan langsung Direktur RSUD Kendari, dr Sukirman usai menggelar rapat internal mengenai aksi pemukulan tersebut.
"Kesimpulan rapat bersama pihak korban dan kita semua disini, sepakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Supaya kejadian ini, tidak terulang," ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Kata Sukirman berdasarkan kronologis rekam medis hingga bukti CCTV.
Kalau perawat sudah melaksanakan tugasnya, sesuai standar operasional prosedural pelayanan rumah sakit.
"Kita sudah rapatkan semua, tidak ada yang melenceng dari SOP," tambahnya.
Sementara itu Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto mengatakan pihaknya sudah menyiapakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum, kepada perawat yang mengalami pemukulan tersebut.
"Kita sisa menunggu laporan masuk, terkait pembelaan dan pendampingan hukum itu PPNI siapkan," ujarnya.
Heryanto, mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan keluarga pasien memukul perawat karena tak terima pasien meninggal dunia.
"Dengan tindakan keluarga pasien itu kami sesalkan. Sehingga apa yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap perawat ini benar-benar kami kecam," ujarnya saat dikonformasi via telepon kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, perawat sudah memberikan pelayanan yang baik kepada pasien.
Selain itu, saat masih penaganan pasien juga sudah dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, seharusnya dengan kondisi itu, pihak keluarga tidak boleh melakukan tindakan pemukulan karena penanganan sudah sesuai dengan standar pelayanan yang diterapkan.
"Karena tugas kami itu melayani pasien, tapi masalah hidup dan mati bukan urusan kami itu urusan tuhan," ujarnya.
Heryanto juga membeberkan kasus komplain terhadap perawat memang sudah sering dialami perawat RSUD Kota Kendari terutama dari keluarga pasien yang protes dengan pelayanan.
Apalagi perawat juga sudah memberikan penyampaian kepada keluarga terkait kondisi pasien saat itu.
Namun, para pihak tidak boleh sampai melakukan pemukulan ataupun penganiayaan karena itu melangghar aturan hukum.
"Memang kejadian ini sudah berulang dengan pelaku berbeda. Hanya yang kita sesalkan sebenarnya apasih kekurangannya teman-teman perawat di pelayanan," ujarnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas