Bintoro mengaku masih mendalami asal usul senjata api itu, termasuk peruntukannya. Sebab, pelaku mengaku bekerja sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Bintoro.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap