2 Remaja Open BO di Jaksel Kenal Pelaku Lewat Medsos, Sudah 4 Kali 'Main'

- Jumat, 26 April 2024 | 15:45 WIB
2 Remaja Open BO di Jaksel Kenal Pelaku Lewat Medsos, Sudah 4 Kali 'Main'

Bintoro mengaku masih mendalami asal usul senjata api itu, termasuk peruntukannya. Sebab, pelaku mengaku bekerja sebagai wiraswasta.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.


Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.


"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Bintoro.


Sumber: kumparan

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar