Setelah diberi minuman itu, salah satu korban kejang-kejang lalu meninggal dunia. Karena panik, Sebastian menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari sanalah kasus akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan I.
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
"Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Bintoro.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: kumparan
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
“Saya Mohon Maaf!”, Wakil Bupati Pidie Jaya Akui Kesilapan Tinju Kepala Dapur SPPG
Guru PPPK dan Rekan Diduga Setubuhi Siswi SMK di Bone, Modus Perguruan Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi dan Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas di Lokasi Antar Jenazah, Kelelahan dan Sakit Maag Diduga Jadi Penyebab