Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

- Selasa, 14 Mei 2024 | 21:30 WIB
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

"Tidak tahu dipermalukan bagaimana, tetapi itu bikin adik saya takut ngadu ke keluarga, dia simpan cerita itu. Makanya terlapor merasa aman mengulanginya kembali," kata JN.


Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan, laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


"Penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," kata Haris.


Sumebr: merdeka

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler