Selain itu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.
"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/ penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.
Sugeng menekankan, praktik penggerebekan pasangan pria dan wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.
"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.
Sugeng menegaskan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politisi apabila menyangkut tokoh publik.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap