NARASIBARU.COM - Eli Eka Handayani (51 tahun), melaporkan suaminya, SS (58), ke Polda Jambi lantaran tidak terima SS menikah lagi tanpa izin atau secara sembunyi-sembunyi.
SS yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) itu menikah lagi dengan seorang perempuan ASN di Kabupaten Batanghari, Jambi, dan bahkan sudah mempunyai anak balita.
"Kami sudah lapor sudah satu tahun lalu. Tetapi belum melihat perkembangan, sehingga kami datang lagi untuk menayangkan laporan kami," ujar Eli, Jumat (12/5).
SS Bikin Pengakuan Saat Sakit dan Sekarat
SS bikin pengakuan saat sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit yang berada di Lampung. Kala itu, Eli merawatnya sepenuh hati.
Karena merasa sekarat dan akan meninggal, SS membuat pengakuan bahwa ia telah mempunyai istri yang kedua.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas