NARASIBARU.COM - Polres Kota Denpasar membebaskan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelamin di Bali. Polisi beralasan jika WNA tersebut mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa WN Denmark tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dengan kesimpulan tersebut, WNA itu tidak bisa diproses secara hukum. Selain itu WN Denmark itu juga sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai
“Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Bambang saat ditemui di Denpasar Bali, Sabtu (10/6/2023).
Bambang mengatakan dalam catatan penyidik warga Denmark CAP tersebut, melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu 28 Mei 2023 penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.
Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa 30 Mei 2023 ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru