Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.
Luhut menilai, penyediaan pekerjaan bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab hukum dan moral negara. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan.
“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” ujarnya.
Luhut yang juga aktif membela kelompok masyarakat termarjinalkan menyebutkan, saat ini banyak lulusan muda dan kepala keluarga tidak mendapatkan akses pekerjaan layak. Kondisi ini menciptakan kedaruratan sosial yang harus segera direspons pemerintah.
Maka dari itu, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.
“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati