Di Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali". Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyatakan, "Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD".
Sedangkan di Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 mengategorikan pileg DPRD masuk rezim pemilu karena berbunyi; "DPRD dipilih melalui pemilihan umum", dan dipertegas di ayat (4) yang menyatakan; "Gubernur, Bupati, Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis".
"Kalau kita berpikir cepat (menindaklanjuti Putusan MK), ya sudah ubah saja Undang Undang Dasar. Tapi apakah semudah itu mengubah UUD?" sambung Giri menjelaskan.
Oleh karena itu, politisi PDIP itu menyebut dilema tindak lanjut putusan MK oleh DPR akan disikapi secara arif dan bijak melalui kajian mendalam dari berbagai fraksi parpol-parpol parlemen, sebelum revisi UU Pemilu dan Pilkada pada 2026.
"Walaupun saya sudah katakan, ini cukup sebenarnya menambahkan satu pasal di aturan peralihan (UUD NRI 1945). Tapi apakah semudah itu? Atau tidak perlu mengubah UUD berdasarkan putusan MK, kita maju terus menyusun UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK," ucapnya.
"Nah ini kan semuanya masih dalam kajian, karena beberapa partai menyatakan sikap secara terbuka, mayoritas seperti tidak setuju dilaksanakan (putusan MK). Kita tunggu saja dulu nih kajiannya seperti apa," demikian Giri menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI 2029 di Jawa Tengah Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat Politik
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah