NARASIBARU.COM -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditanggapi Presiden ke-7, Joko Widodo.
"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata sosok yang akrab disapa Jokowi itu, Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi meyakini Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baik pertimbangan hukum hingga sosial politik.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?