Menghapus LPSDK Sama Saja Mengaburkan Sumber Duit Caleg, Rakyat Jadi Buta

- Jumat, 23 Juni 2023 | 15:46 WIB
Menghapus LPSDK Sama Saja Mengaburkan Sumber Duit Caleg, Rakyat Jadi Buta



NARASIBARU.COM -Rencana menghapus aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diyakini berdampak pada pemilih Pemilu 2024.


Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, LPSDK seharusnya dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Ketika LPSDK itu ditiadakan, maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).



Halaman:

Komentar