Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia

- Minggu, 08 Februari 2026 | 20:00 WIB
Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia

Tragedi Siswa SD di Ngada: Ujian Berat Janji Pendidikan Gratis di Indonesia

Insiden memilukan menimpa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswa tersebut diduga mengakhiri hidupnya karena keluarganya tidak mampu membeli buku dan pena. Peristiwa ini memantik pertanyaan besar: benarkah sekolah di Indonesia sudah sepenuhnya gratis?

Jaminan Konstitusi vs Realita di Lapangan

Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Konstitusi Indonesia dengan tegas menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Jaminan ini tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Celah dalam Kebijakan Pendidikan Gratis

Meski diatur, implementasi di lapangan kerap menyisakan celah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang pungutan wajib di sekolah negeri, tetapi masih memperbolehkan sumbangan sukarela. Aturan ini dipertegas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan penekanan bahwa sumbangan tidak boleh membebani dan harus transparan. Namun, praktiknya bisa berbeda, terutama di daerah terpencil.

Fakta Sekolah Gratis di Ibu Kota: Ada Gratis, Ada Juga Keterbatasan


Halaman:

Komentar