"Inisialnya AA (Ade Armando), mantan dosen UI yang otaknya hilang Ketika digebuki di depan Gedung DPR," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, status tersangka Ade sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun keputusan itu telah dianulir.
“(Status tersangka) dibatalkan (dihentikan) melalui SP3, namun SP3nya itu di praperadilankan,” kata Roy Suryo.
Imbas putusan praperadilan secara otomatis membatalkan SP3 tersebut. Dengan demikian, status hukum Ade Armando seharusnya kembali menjadi tersangka aktif.
"Dia kena sebenarnya, dia adalah tersangka,” kata Roy Suryo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati
Langkah Hukum Jokowi Hadapi Isu Ijazah Bisa Jadi Bumerang
Rocky Gerung: NU akan Selalu Ada dalam Kondisi Prahara