NARASIBARU.COM -Gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo sebaiknya menunggu putusan pengadilan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai, kepastian hukum belum tercapai karena kasus dugaan ijazah palsu belum pernah diperiksa hingga tuntas di pengadilan.
Gugatan perdata di PN Solo, kata dia, tidak bisa diterima dengan alasan bukan kewenangan absolut. Sementara pengaduan pidana di Polda Metro Jaya juga telah dihentikan penyidikannya setelah keluar hasil uji forensik.
Dia menekankan, penghentian penyidikan berdasarkan uji forensik sifatnya relatif, bukan produk kepastian hukum yang absolut seperti putusan pengadilan.
"Karena itu, dasar untuk memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden masih dipertanyakan," ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Artikel Terkait
SBY Serukan Sidang Darurat PBB: Ancaman Perang Dunia III Makin Nyata, Ini Analisisnya
Gerakan Rakyat Dukung Anies Baswedan Capres 2026, Targetkan Jadi Partai Politik
Polemik Ijazah Jokowi 2026: Sidang CLS, Saksi Kunci, dan Perubahan Sikap Eggi Sudjana
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu dan Nomor Satu di Netflix