"Karena Panji Gumilang sudah licin bagai belut karena sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, dan selalu membuat gaduh dengan mengadu domba aparat dan rakyat, dan ini sangat jelas untuk memecah belah bangsa yang memang kerjaannya komunis," kata Novel.
Apalagi, pasal yang disangkakan dalam penyidikan yang sedang ditangani Dittipidum Bareskrim Mabes Polri adalah terkait Pasal 156a dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, maupun Pasal 28 UU 28/2011 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Dengan begitu sudah tidak ada lagi alasan penangguhan penahanan," pungkas Novel.
Panji sebelumnya telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (3/7). Dia diperiksa sekitar 9,5 jam.
Usai diperiksa itu, Panji menyampaikan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan, Panji mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati