GEGER Dugaan Skandal Terlarang Irjen Krishna Murti-Kompol Anggraini, Terkuak Panggilan Papapz-Mamamz

- Jumat, 19 September 2025 | 13:45 WIB
GEGER Dugaan Skandal Terlarang Irjen Krishna Murti-Kompol Anggraini, Terkuak Panggilan Papapz-Mamamz




NARASIBARU.COM - Di tengah hebohnya isu perselingkuhan yang menyeret namanya, fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan tentang hubungan Irjen Pol Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri kini terkuak ke publik. 


Tak hanya sekadar hubungan gelap, Krishna Murti disebut pernah mengajak Kompol Anggraini menikah siri, namun ajakan tersebut konon ditolak mentah-mentah.


Dilansir dari sejumlah sumber, insiden ajakan nikah siri itu terjadi pada tahun 2020. 


Kompol Anggie, sapaan akrabnya, dengan tegas menolak lamaran tersebut dan menyatakan hanya bersedia menikah secara resmi, bukan di bawah tangan. 


Meski mendapat penolakan, komunikasi intens dan mesra di antara keduanya dilaporkan tetap terjalin.


Hubungan diam-diam ini bahkan dikabarkan penuh warna. 


Di mana ada panggilan sayang layaknya pasangan suami istri, yakni “papapz” untuk Krishna Murti dan “mamamz” untuk Anggraini.


Meski demikian, kabar itu baru sebatas informasi yang beredar di sejumlah kanal pemberitaan maupun informasi di media sosial.


Dikabarkan juga bahwa, setahun setelah ajakan nikah siri ditolak, tepatnya pada 2021, Krishna Murti disebut mengambil langkah lebih serius dengan menemui ayah Anggraini untuk meminta restu.


Namun, sang ayah memberikan syarat yang sulit dipenuhi, pernikahan hanya bisa sah jika istri pertama Krishna, Nany Arianty, turut hadir memberikan persetujuan. 


Syarat tersebut kabarnya tidak pernah terpenuhi hingga skandal ini meledak.


Fasilitas Mewah dan Aliran Dana Fantastis


Selain drama percintaan, hubungan ini juga disebut-sebut diwarnai dengan pemberian fasilitas mewah. 


Di mana Anggraini disebutkan mendapat sebuah unit apartemen mewah dan kendaraan pribadi. 


Untuk menyamarkan kepemilikan, apartemen tersebut dibeli atas nama orang lain namun secara khusus diperuntukkan bagi Anggraini.


Lebih dari itu, sejak tahun 2023, Kompol Anggraini disebut-sebut menerima aliran dana rutin sebesar Rp50 juta setiap bulan. 


Uang tersebut ditransfer melalui rekening pihak ketiga, diduga untuk menghindari pelacakan. 


Anggraini juga diberikan fasilitas kartu kredit milik Krishna Murti untuk menunjang kebutuhannya.


Puncak dari drama ini terjadi pada akhir 2024, ketika istri sah Krishna, Nany, dikabarkan sempat menemui Anggraini secara langsung di sebuah pusat perbelanjaan.


Jika terbukti, perbuatan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Sumber: Suara

Komentar