NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel berkoordinasi dengan ke KPU terkait Iklan Kampanye pada Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) pada Pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Sumsel, Rabu 17 Januari 2024.
Bersama rombongan KPID Sumsel yang diketuai oleh Herfriady, MA disambut baik oleh Ketua KPU Prov. Sumsel Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si. menyambut baik kedatangan KPID Sumsel terkait koordinasi dalam Pengawasan terhadap lembaga penyiaran (Televisi dan Radio) pada Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: PJ Gubernur Babel Ingatkan KPID, Masyarakat Punya Hak Untuk Mendapatkan Informasi
Memang diperlukan koordinasi terkait pengawasan di bidang penyiaran yang telah diatur dalam PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu meliputi pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilu, Metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara, Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, Larangan Kampanye Pemilu,
Baca Juga: KPID Sumsel Mendorong KPU Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal Dalam Penyebaran Informasi Pemilu 2024
Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian Negara RI dalam penyelenggaraan Pemilu, Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
Andika mengatakan bahwa jadwal kampanye di media elektronik , media cetak dan media online berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca Juga: KPID Sumsel Usulkan Perda Penyiaran
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sumsel mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama KPU Prov.Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Sebagaimana tertuang Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI,KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel.
Baca Juga: Wamenag Ajak Warga Perkuat Semangat Pemilu Damai dan Jujur
Dalam kesempatan tersebut, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran baik Televisi maupun Radio di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110. Dimana terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap Televisi dan Radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independsi.
Baca Juga: Pastikan Logistik Pemilu Aman, Ketua KPU Cek Langsung
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
Gegara Jokowi Serahkan Tambang ke China, Gubernur Sulteng Curhat ke DPR: Wilayah Hancur Ditambang, DBH Hanya Rp 200 M!
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah