Awasi Iklan Kampanye di Radio dan TV, KPID Sumsel Bersinergi dengan KPU Sumsel

- Jumat, 19 Januari 2024 | 18:30 WIB
Awasi Iklan Kampanye di Radio dan TV, KPID Sumsel Bersinergi dengan KPU Sumsel

NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel berkoordinasi dengan ke KPU terkait Iklan Kampanye pada Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) pada Pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Sumsel, Rabu 17 Januari 2024.

Bersama rombongan KPID Sumsel yang diketuai oleh Herfriady, MA disambut baik oleh Ketua KPU Prov. Sumsel Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si. menyambut baik kedatangan KPID Sumsel terkait koordinasi dalam Pengawasan terhadap lembaga penyiaran (Televisi dan Radio) pada Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: PJ Gubernur Babel Ingatkan KPID, Masyarakat Punya Hak Untuk Mendapatkan Informasi


Memang diperlukan koordinasi terkait pengawasan di bidang penyiaran yang telah diatur dalam PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu meliputi pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilu, Metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara, Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, Larangan Kampanye Pemilu,

Baca Juga: KPID Sumsel Mendorong KPU Libatkan Lembaga Penyiaran Lokal Dalam Penyebaran Informasi Pemilu 2024

Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian Negara RI dalam penyelenggaraan Pemilu, Sosialisasi dan Pendidikan Politik.


Halaman:

Komentar