NARASIBARU.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru di Indonesia dalam waktu dekat.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pendahulunya, Sri Mulyani, yang sebelumnya menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada kenaikan maupun pungutan pajak baru, meskipun target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.
Salah satu langkah nyata Purbaya adalah menunda penerapan skema baru pungutan pajak bagi pedagang di platform perdagangan digital atau e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia.
Artikel Terkait
Lebih Pilih Hadiri Forum Bloomberg daripada Sidang, Jokowi Jangan Anggap Enteng Kasus Ijazah
Jokowi Bukan Siapa-Siapa Lagi Usai Satu Tahun Lengser
Sangat Wajar Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban Jokowi
Profil Pewaris Djarum Victor Rachmat Hartono yang Terseret Dugaan Korupsi Pajak