NARASIBARU.COM -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya membuat laporan terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh sebagai hal yang janggal.
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya langsung melakukan penyelidikan jika menerima informasi adanya dugaan tindak pidana, bukan justru menunggu laporan masyarakat.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” ujar Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menambahkan, laporan baru diperlukan jika aparat belum mengetahui adanya peristiwa yang diduga pidana. Namun, bila informasi sudah terbuka di publik, seharusnya KPK bisa langsung menindaklanjuti.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi untuk Restorative Justice
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Blunder: Analisis dr Tifa & Refly Harun
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra: Langkah Kunci Independensi BI untuk Deputi Gubernur
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Pertanyakan Verifikasi Partai di KPU