Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Sementara itu, terkait hal ini, Roy Suryo Cs mengklaim bahwa menurut hasil penelitian yang mereka lakukan menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
"Hari ini kami sampaikan tentang perkembangan Gibran, Wakil Presiden kita itu ternyata tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat lainnya. Jadi ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Negara ini jangan boleh lagi dikenai oleh hal-hal yang sifatnya adalah meracuni atau toksik," ungkapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Setelah itu, Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penelitian tentang riwayat pendidikan Gibran tersebut, yang nantinya akan ditulis dalam buku berjudul Gibran's Black Paper dan rencananya akan segera rilis pada November 2025 mendatang.
"Saat ini kami sedang melakukan penelitian paralel, yang pertama adalah terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, judulnya yang nanti insyaallah November 2025 akan kami rilis, judulnya adalah Gibran Black Paper, insyaallah dalam waktu dekat," ucapnya.
Buku Gibran’s Black Paper ini, kata Dokter Tifa, akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
"Kami juga akan mendorong agar hasil penelitian kami dalam bentuk buku Gibran Black Paper ini akan menjadi alat, akan menjadi sebuah bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran ya," jelasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati