NARASIBARU.COM - Ada tiga alasan kuat yang dapat memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.
"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly dikutip Kamis 30 Oktober 2025.
Refly menyebutkan, alasan pertama adalah apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
"Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas," sambungnya.
Kemudian alasan yang kedua, lanjut Refly, adalah melakukan perbuatan tercela, dan ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
"Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran Raka Bunga Raka, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.
Sebagai contoh, Refly menilai dokumen-dokumen pendidikan Gibran yang saat ini disoal. Jika dalam perjalanan proses hukumnya terbukti sengaja dipalsukan, maka termasuk pelanggaran hukum berat.
"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," demikian Refly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Jokowi Tak Bisa Tenang Sebelum Kasus Ijazah & Hukum Keluarga Terbukti
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?