"Sampai saat ini belum (melakukan PAW)," ungkap Paloh.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka.
Putusan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25?"31 Agustus 2025 lalu.
Selain Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, MKD juga menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo dari PAN.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan Usai Dipulihkan MKD
Projo Pindah Koordinat Kekuasaan dengan Merapat ke Gerindra
Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR
Rencana Budi Arie Gabung Gerindra Ditolak Tidar Jabar