NARASIBARU.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini patut diapresiasi dan diacungi jempol atas putusannya soal dwi fungsi Polri dan memangkas lamanya waktu bagi investor di Ibukota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun.
"Terus terang dua putusan MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada RMOL, Minggu, 16 November 2025.
Karena kata Muslim, sejak 10 tahun kekuasaan dipegang Joko Widodo alias Jokowi, dan MK dipimpin ipar Jokowi, yakni Paman Usman, MK dicibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga, bahkan dianggap Mahkamah Kasur.
"Tetapi semuanya itu berbalik di saat Paman Usman ditendang oleh rakyat dari singgasana penguasa palu maut yang merusak dan menghancurkan konstitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang diridhoi oleh rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai rakyat," terang Muslim.
Misalnya kata Muslim, putusan MK soal Omnibus Law dan IKN sangat menzalimi rakyat dan negara. Bahkan, kaum buruh demo berjilid-jilid menentang Omnibus Law, tetapi MK tidak bergeming karena palu hakim MK ditentukan sang Paman Usman.
"Cidera konstitusi seperti meloloskan anak kecil (bocil) yang belum cukup umur, tetapi melanggeng bebas menjadi cawapres. Padahal putusan itu menciderai konstitusi, dan si bocil pun dianggap sebagai anak haram konstitusi," turur Muslim.
Akan tetapi hari ini kata Muslim, ketokan palu MK yang mengembalikan Polri ke barak dan menghentikan dwi fungsi Polri cukup melegakan. Demikian pula putusan terhadap panjang waktu bagi investor asing kuasai tanah IKN dari 160 tahun menjadi 35 tahun yang membuat keresahan publik.
"Selain dari prestasi besar MK hari ini, ada satu lagi PR bagi rakyat soal gonjang-ganjing ijazah Jokowi yang diduga palsu. Rakyat mengadukan ke Polisi, para pengadu malah mau dikriminalkan. Hal itu membuat frustrasi para penggugat di berbagai daerah saat menggugat ke pengadilan. Seolah tembok pengadilan di berbagai daerah itu menghadapi tembok dan palu para hakim digembok yang kokoh untuk menolak gugatan soal ijazah Jokowi," jelas Muslim.
Untuk itu, Muslim berharap agar MK juga mampu mengakhiri gonjang-ganjing ijazah palsu yang tidak produktif, termasuk ketidakjelasan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Dengan demikian wajah-wajah bopeng NKRI mulai dari kerusakan konstitusi, anak haram konstitusi, kerusakan hukum dan demokrasi, dan kedaulatan rakyat secara pelan tetapi pasti terpoles meski belum semua," ungkapnya.
"MK sudah harus tampil untuk selesaikan kasus ijazah Jokowi maupun Gibran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang seharusnya sudah segera dijawab oleh para Hakim MK yang mulai berani bela kebenaran dan keadilan," pungkas Muslim.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
PSI Tegas Tolak Kehadiran Budi Arie, Bro Ron: Gak Ada Gunanya Menampung Pengkhianat Jokowi!
Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat
Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi
Ribka Tjiptaning: Saya Siap Diperiksa untuk Buktikan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan