Razman lantas memberikan analogi dengan rekonsiliasi politik antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah bertikai sejak Pilpres 2014. Ia menekankan bahwa perdamaian seringkali terjadi melalui pertemuan langsung dan niat baik, bukan sekadar ucapan formal.
Ia menjelaskan bahwa kata 'maaf' tidak diatur secara tertulis sebagai keharusan dalam proses RJ. Poin pentingnya adalah terjadinya kesepahaman untuk berdamai.
Proses Restorative Justice yang Berjalan
Razman juga mengungkap bahwa kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, telah mengajukan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan Restorative Justice pada 13 Januari 2026. Meski Eggi menyatakan tidak mengucapkan kata maaf, namun kehadiran dan pertemuan itu sendiri telah menandai penyelesaian.
"Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan. Polisi hadir sebagai saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum untuk berdamai," pungkas Razman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Blunder: Analisis dr Tifa & Refly Harun
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra: Langkah Kunci Independensi BI untuk Deputi Gubernur
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Pertanyakan Verifikasi Partai di KPU
Pertemuan Jokowi dengan Damai-Eggi: Kesepakatan Rahasia Soal Kasus Ijazah Palsu Terungkap