"Pada kertas lama yang masih ketikan manual tertulis Dr. Achmad Sumitro. Di kertas baru tulisannya sudah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Logis tidak?" ujar Roy Suryo dalam keterangannya.
Roy menegaskan, Achmad Sumitro baru dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986. Sementara skripsi yang dipermasalahkan bertanggal November 1985.
"Ketika dia sudah disebut profesor di dokumen November 1985, padahal pengukuhannya Maret 1986, ini adalah lembar yang disisipkan," sebut Roy Suryo.
Atas dasar temuan tersebut, Roy Suryo menyimpulkan dan meyakini bahwa skripsi Jokowi adalah palsu. "Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini palsu. Saya juga menyampaikan hal yang sama," tegasnya.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya ini merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang masih berjalan.
Artikel Terkait
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo ke Istana, Warganet: Rindu Menlu Berintegritas dan Cerdas
Mahfud MD Ungkap Informasi ke Presiden Sering Tak Lengkap: Banyak Saringan Birokrasi
Analisis Lengkap: Makna Tersembunyi Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran 2 Periode
Partai Demokrat Netral Strategis: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan