"Beberapa orang dari pihak Pak Jokowi itu secara terbuka bertemu dengan saya. Itu enggak main-main, di Polda Metro Jaya, banyak saksinya, meminta dan membujuk saya untuk datang ke Solo dan melakukan Restorative Justice," paparnya.
Dokter Tifa: Justru Jokowi yang Butuh RJ Karena Alasan Kesehatan
Dokter Tifa berpendapat, jika dilihat dari asas kemanusiaan dalam KUHAP baru 2026, justru Jokowi yang lebih membutuhkan penghentian perkara. Ia mengaitkannya dengan kondisi kesehatan mantan presiden tersebut.
"Yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan, adalah beliau. Kita lihat kondisi beliau dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya," ujarnya.
Status Perkara Terkini: Delapan Tersangka, Dua Sudah Bebas
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara ini. Dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah keluar melalui RJ. Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka dengan berkas berstatus P19 yang masih harus dilengkapi.
Kasus ini terus bergulir, meninggalkan pertanyaan besar di publik: apakah kebenaran akan dibuktikan di pengadilan, atau justru tenggelam dalam kompromi hukum dan politik?
Artikel Terkait
Prof Didik Rachbini Sindir Ijazah Palsu: Rekam Jejak Pembohong Jadi Sorotan Publik
Mahfud MD: KPK Kini Lebih Aktif & Bebas, Jangan Dipegang Lehernya
Peluang Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Cawapres Prabowo 2029 Kecil, Ini Kata Ray Rangkuti
Rumah Jokowi di Solo Jadi Tembok Ratapan di Google Maps: Analisis Sentimen Politik