NARASIBARU.COM -Langkah Polri dalam menyikapi laporan relawan pendukung Presiden Joko Widodo dinilai sudah tepat. Adapun laporan para relawan ditujukan kepada pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan menghina presiden.
Menurut UU 2/2002, posisi Polri memang berada di bawah Presiden. Tapi dalam menangani kasus ini, Polri sadar institusinya bukanlah instrumen bagi relawan pendukung Presiden (Widodo) untuk memenjarakan orang-orang yang beda pendapat dengan (kebijakan) pemerintah.
Begitu kata Ketua Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Adhie M Massardi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Rabu (2//8).
“Lihat saja sikap Mabes Polri yang tidak menggubris tekanan sekelompok orang yang ngaku pendukung Widodo untuk memenjarakan Rocky Gerung. Polri memang di bawah Presiden, tapi bukan instrumen relawan Presiden,” ujarnya.
Menurut Adhie, kemajuan Polri dalam menegakkan keadilan ini merupakan buah dari langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan introspeksi institusi usai beberapa petinggi Polri terlibat berbagai tindak pidana.
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah