NARASIBARU.COM - Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar menanggapi langkah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden. Haris Azhar berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah kritik, dan pejabat bublik boleh dikritik.
“Menurut saya selama dia pejabat publik ya boleh dikritik. Dan engga boleh pejabat publik melaporkan seseorang dalam dalih penghinaan. Kalau konsep saya engga perlu kita sebagai bangsa menyusun bedanya kritik dan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap pejabat publik. Karena ketika anda menjadi pejabat publik maka anda innalillahi wa innailahirajiun anda menyerahkan diri anda untuk dilihat multidimensi oleh warganya,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta pada 2 Agustus 2023
Haris juga menerangkan bahwa banyak pejabat publik menilai kritik sebagai sebuah hinaan. Dalam hal ini Haris menjelaskan bahwa selama kritik yang ditujukan kepada pejabat berkaitan dengan kebijakan publik, untuk kepentingan publik maka itu bukanlah penghinaan.
“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan. Penghinaan itu person maka kalau bukan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik maka boleh anda bilang penghinaan,” ucap Haris.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke BoP: Ironi dengan Bunuh Diri Siswa SD karena Tak Beli Buku
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Soal Dugaan Penyimpangan Aset BUMN
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas