Dia menjelaskan, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar pihak terkait yaitu Presiden Joko Widodo dan DPR RI, nampak jelas ada itikad mengubah batas minimum usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Baik pemohon maupun pembentuk UU sudah setuju untuk mengoreksi ketentuan usia ini, maka pilihan yang paling tepat revisi pasal ini melalui DPR," tuturnya.
Maka dari itu, jika nantinya MK memutuskan ada perubahan batas usia minimum capres-cawapres merupakan agenda rezim melanjutkan kekuasaan melalui pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Uji materi ini sudah seperti akal-akalan. Maksudnya untuk memotong waktu mekanisme pembahasan revisi UU di DPR. Agar dengan begitu, segera dapat ditetapkan sebagai keputusan konstitusional dan diterapkan di Pilpres 2024," demikian Ray.
Sumber: rmol
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?