Dia menjelaskan, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar pihak terkait yaitu Presiden Joko Widodo dan DPR RI, nampak jelas ada itikad mengubah batas minimum usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Baik pemohon maupun pembentuk UU sudah setuju untuk mengoreksi ketentuan usia ini, maka pilihan yang paling tepat revisi pasal ini melalui DPR," tuturnya.
Maka dari itu, jika nantinya MK memutuskan ada perubahan batas usia minimum capres-cawapres merupakan agenda rezim melanjutkan kekuasaan melalui pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Uji materi ini sudah seperti akal-akalan. Maksudnya untuk memotong waktu mekanisme pembahasan revisi UU di DPR. Agar dengan begitu, segera dapat ditetapkan sebagai keputusan konstitusional dan diterapkan di Pilpres 2024," demikian Ray.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?