NARASIBARU.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, sangat jelas tujuan pengajuan gugatan tersebut untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka bisa maju di Pilpres 2024.
Sebab, Ujang menduga, gugatan PSI tersebut berkemungkinan dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena partai tersebut disebut tegak lurus kepada RI1 itu.
"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi disuruh Jokowi. Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi, dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
"Bisa jadi bahwa pengajuan gugatan tersebut adalah skema agar Gibran bisa jadi cawapres, bisa maju cawapres ya di Pilpres 2024 nanti," sambungnya.
"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."
Artikel Terkait
Prabowo Jadi Sandaran Jokowi dan Relawannya
Pamali Jokowi-Gibran Melayat ke Keraton Surakarta Bisa Lengser
Budi Arie Pilih Gerindra Ketimbang PSI, Pengamat: Jokowi Tak Lagi Menarik
Jokowi Pilih Open House Ketimbang Ikut Kongres Projo III