LSM SAFEnet juga mencatat sepanjang 2013-2022 setidaknya ada 500 orang yang dilaporkan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE.
Mayoritas pelapor adalah pejabat publik dan pihak yang merasa mewakili institusi atau organisasi.
"Kritik itu enggak ada pasalnya. Makanya 'dicari' sehingga muncul pasal-pasal aneh kayak 28 ayat 2 UU ITE. Pasal itu kan sering sekali dipakai untuk segala kasus mulai dari penodaan agama sampai menyasar orang-orang biasa."
Belum lagi data Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan kinerja demokrasi Indonesia bergerak stagnan pada 2022.
Ini terlihat dari skor Indeks Demokrasi Indonesia yang sebesar 6,71 poin pada tahun lalu.
Skor itu tidak berubah dari tahun 2021. Posisi Indonesia pun harus turun ke peringkat 54 di dunia.
Kalau merujuk data itu, kata Asfinawati, gejala 'Orde Baru' sesungguhnya terlihat di pemerintahan Jokowi meski dengan cara yang berbeda.
"Ini ciri-ciri Orde Baru terlihat. Meskipun memang tensinya belum separah Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun."
"Tapi gejalanya sama, terjadi pembungkaman kebebasan berpendapat dengan derajat yang berbeda."
"Kalau dulu di era Orde Baru orang yang mengkritik bisa diculik, dihilangkan. Sekarang orang-orang yang berdemonstrasi ditangkapi, dipukuli, dihalangi bertemu penasihat hukum."
Dan yang bikin memprihatinkan, sambung Asfinawati, kondisi kebebasan berpendapat di masa sekarang "parah" lantaran terjadi di era sesudah reformasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pengamatannya selain pasal 28 ayat 2 UU ITE, peraturan lain yang juga kerap dipakai untuk menjerat pengkritik pemerintah adalah pasal 156 KUHP tentang orang yang menyatakan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu atau golongan di muka umum.
Apa tanggapan Istana?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan ucapan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi baji**an tolol tidak bisa dikatakan sebagai kritik.
Tata cara berpendapat, katanya, diatur dalam UU dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 --yang melarang demonstrasi dengan cara menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Kemudian larangan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kalau berkaca pada aturan itu, klaim Ngabalin, apa yang disampaikan Rocky Gerung menerabas ketentuan-ketentuan tersebut.
"Bagaimana Rocky dengan seenaknya menggunakan kata bajingan tolol sebagai kritik? Sekolah dimana dia?"
"Tidak ada orang berpengetahuan tinggi tapi tidak menggunakan hati dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya. Manusia apa itu?"
"Sudah seharusnya dia diberikan 'pelajaran' atas nama rakyat atau negara."
Ngabalin juga berkata, laporan sejumlah relawan ke kepolisian tidak bisa dihentikan karena itu adalah hak konstitusional setiap orang.
Yang pasti, sambungnya, pelaporan ini jauh dari apa yang disebut 'gejala Orde Baru'.
"Kalau zaman Orde Baru, Rocky apa masih ada? Hitungan detik sudah lewat dia."
"Dulu Pak Jokowi bilang tidak semua kalangan elit atau orang tertentu bisa menerima dia sebagai presiden. Kalau presiden menganggap pernyataan Rocky hal kecil, tapi bagi kami di sekitarnya bukan hal kecil. Harus disikapi secara serius."
Jokowi harus perintahkan relawannya cabut laporan
Asfinawati mengaku menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang mendiamkan relawan maupun partainya melaporkan Rocky Gerung.
Karena bagaimanapun tindakan relawan mencerminkan 'wajah' Preisden.
Kalau merujuk ke banyak negara, kata dia, hampir tidak pernah ada laporan pasal penodaan atau ujaran kebencian terhadap kepala negara meskipun mereka memiliki pasal tersebut lantaran kebebasan berpendapat adalah hak warga negara.
Baginya, kalau Presiden Jokowi mendiam kasus Rocky Gerung terus berjalan hingga ke pengadilan publik akan melihat pemerintahan Jokowi anti-kritik.
"Karena hampir sepuluh tahun terjadi terus hal seperti ini, jadi jangan-jangan ini maunya Presiden."
Polisi mulai selidiki laporan
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima laporan terhadap Rocky Gerung karena pasal yang diadukan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Laporan yang dimaksud yakni dari Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean.
ami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," jelasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?