NARASIBARU.COM - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan 3 pihak di balik gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Dengan menolaknya PDIP, Said Didu mengatakan yang menggugat penurunan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah PSI, kemudian ada keterlibatan wakil DPR Komisi III dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Makin jelas siapa yang ada dibalik gugatan ke MK untuk ubah batas umur capres/cawapres diturunkan dan 40 tahun menjadi 35 tahun," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter pribadinya, Senin (7/8).
"Bisa ditelusuri : 1) yang menggugat adalah PSI, 2) wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil @Gerindra, 3) didukung oleh Pak @prabowo," sambungnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026