Teddy menilai dalil itu justru makin mengaburkan masalah pokoknya. Dan banyak juga contoh-contoh absurdnya.
"Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan? Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan d iluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat," tandasnya.
Untuk itu, ucapan Rocky harus diuji secara hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang secara sembrono mengucapkan predikat buruk terhadap kepala negara.
"Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran," tandasnya.
Sumber: wartaekonomi
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Whoosh Tidak Bermasalah, Negara Sanggup Bayar
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra