NARASIBARU.COM -Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai penggunaan hukum sebagai alat politik dalam kasus Rocky Gerung makin tampak setelah akademisi itu ditetapkan bersidang pada 22 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini mempertegas memang ada upaya untuk membangun rezim otoriter dengan menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Gigin dalam akun Twitternya, dikutip Liberte Suara, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Gigin melihat adanya demo dan persekusi dari pihak-pihak tertentu kepada Rocky terlihat seperti sudah diatur oleh pemerintah.
"Juga mempertegas bahwa demo dan persekusi terhadap Rocky diatur oleh pusat kekuasaan," ujar Gigin menambahkan.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati