NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka. Penetapan terhadap Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ini terkait pemalsuan dokumen izin tambang.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (16/8/2023).
Ketut enggan merinci apa saja dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka. Sebab, proses penyidikan sedang berjalan.
Ia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut bukan perkara baru. Tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.
Lantas siapakah sosok Ismail Thomas? Berikut profil singkatnya.
Profil Ismail Thomas
Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (16/8/2023), Ismail Thomas lahir di Linggah Melapeh, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
Pendidikan terakhirnya adalah S2 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Mulawarwan, pada tahun 2007-2009. Sejumlah jabatan di pemerintahan daerah pernah didudukinya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026