NARASIBARU.COM -Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengalami pembengkakan biaya yang membuat pemerintah harus memberikan subsidi dan bahkan mengajukan pinjaman lagi.
Namun demikian, Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengingatkan bahwa APBN seharusnya tidak boleh diberikan untuk subsidi kepada pihak asing.
"Kereta cepat merupakan perusahaan patungan dengan asing, subsidi kereta cepat melanggar konstitusi," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun media sosial X, Minggu (20/8).
Artikel Terkait
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Klarifikasi Resmi Istana