NARASIBARU.COM -Instruksi penundaan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin didukung Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun, dukungan Mahfud MD terhadap instruksi Jaksa Agung tersebut mendapat kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, Mahfud tak memiliki alasan hukum mendukung instruksi penundaan riksa dugaan korupsi yang melibatkan sosok Capres-Cawapres.
"ICW menyesalkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD. Bukannya meluruskan, Mahfud malah ikut-ikutan sesat pikir mengenai hal tersebut," ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (22/8).
Menurutnya, alasan yang dipakai Mahfud mengamini instruksi ST Burhanuddin tidak rasional, karena tidak memperjelas masalah korupsi yang sudah mengakar di Indonesia.
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Susno Duadji: Ini Klarifikasi Resmi Istana
Said Didu Bongkar Pertemuan 4 Jam dengan Prabowo: Sepakat Hancurkan Oligarki & Geng SOP
Strategi Politik Jokowi 2029-2034: Dukungan ke PSI Kaesang & Gibran
Kritik Dokter Tifa: Jokowi di Rakernas PSI Dinilai Playing Victim, Ini Analisis Lengkapnya